RADARSOLO.COM - Upaya banding yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Berjo dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dalam pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Berjo diketahui gagal.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan PN Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pwd, tanggal 31 Mei 2023 terkait PAW kades Berjo.
Sidang diputus oleh Ketua Majelis Hakim PT Jawa Tengah Dolman Sinaga dan dua hakim anggota Bintoro Widodo, dan Sucipto.
"Iya hasil dari putusan banding tadi sudah keluar dan dari hasil putusan tersebut, menyatakan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Karanganyar," terang salah satu penggugat proses PAW Kades Berjo, Agung Sutrisno pada Senin (22/7/2024).
Dengan adanya putusan banding tersebut, Agung mengungkapkan, proses PAW yang dimenangi Dwi Haryanto sebagai PAW kepala Desa Berjo dipastikan batal demi hukum.
"Jelas itu penyelenggaraan PAW dinyatakan tidak sah," jelas Agung.
"Dampaknya segala putusan atau kebijakan yang saat ini dikeluarkan oleh PAW Kades Berjo baik terkait pemerintahan maupun pengelolaan BUMDes Berjo jelas tidak sah atau batal demi hukum," ungkap Agung. (rud/adi)
Editor : Adi Pras