RADARSOLO.COM–Kejari Karanganyar menaikkan status penanganan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (PUD) milik Pemkab Karanganyar senilai hampir Rp 8 miliar.
Yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun Kejari Karanganyar belum mengungkapkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, Kejari Karanganyar telah memeriksa 15 saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut.
“Ya sudah masuk penyidikan. Akan kami kebut,” ujar Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Senin (22/7/2024).
Siapa saja belasan saksi yang telah diperiksa? Mereka antara lain karyawan PUD dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo.
Diketahui, anggaran senilai Rp 7,7 miliar milik Pemkab Karanganyar tak jelas pengelolaanya.
Dari total anggaran Rp 7,7 miliar, senilai Rp 4,4 miliar dititipkan oleh salah satu PUD di Karanganyar ke BPRS di Kota Solo.
Tapi, keberadaan uang miliaran rupiah yang dititip ke BPRS di Kota Solo tak jelas.
Selain itu, jaksa Kejari Karanganyar menemukan dugaan penyaluran kredit fiktif oleh PUD di Karanganyar senilai Rp 3,4 miliar.
Ancaman kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,7 miliar. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono