RADARSOLO.COM - Dukungan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan alat mesin pertanian (alsintan) di Karanganyar mulai mengalir dari masyarakat.
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menggelar aksi di depan kantor Kejari Karanganyar, Senin (29/7/2024). Mereka juga membentangkan spanduk.
Sejauh ini Kejari Karanganyar sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Saiful, staf anggota DPR RI yang juga caleg DPRD Provinsi Jateng.
Kemudian dua lainnya Ignatius Danar dan Budi. Ketiganya sudah ditahan di Polres Karanganyar.
Dalam aksinya, KANNI juga mengharapkan agar kejari bisa memeriksa salah satu anggota DPR RI yang menyalurkan alsintan tersebut.
KANNI menuding anggota DPR RI tersebut menerima kucuran dana dari tiga tersangka.
"Kami ingin memberikan dukungan terhadap penyelidikan kasus dugaan alsintan dan program pupuk itu. Kami harap penetapan tersangka ini tidak hanya sekadar di permukaan saja," terang anggota KANNI Johanes Krisnanto ditemui usai media dengan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Senin (29/7/2024).
"Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam dugaan korupsi tersebut ada aliran dana ke pihak lain," imbuhnya.
Kris mengungkapkan, kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum mestinya tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di tanah air Indonesia ini.
KANNI juga berharap agar kejaksaan terus intens untuk mengawasi ketiga tersangka, dengan harapan agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan dan mempengaruhi para saksi.
"Selain mendukung upaya pemberantasan korupsi, kami juga akan melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan agar para jaksa penyidik terus diawasi selama proses penyidikan dan penuntutan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengaku berterima kasih kepada sejumlah masyarakat yang mendukung kinerja dari kejari dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Karanganyar.
Terkait tuntutan warga agar memeriksa anggota DPR RI yang disebut, kajari mengungkapkan, hal itu bisa dilihat dari hasil penyelidikan ataupun persidangan.
"Kalau untuk memanggil anggota DPR RI Itu, terus terang sampai saat ini belum ada cukup alasan untuk melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan," ucap kajari.
"Jangan sampai kita itu dianggap arogan, apalagi ini situasi politik. Jangan sampai kita itu justru dianggap membuat gaduh," jelas kajari. (rud/adi)
Editor : Adi Pras