RADARSOLO.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dalam gugatan perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo.
Pengajuan diwakili kuasa hukumnya yakni Moch Aminnudin bersama Heri Dwi Utomo melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (29/7/2014) sore.
Heri Dwi Utomo menyebutkan pengajuan kasasi lantaran pihaknya menilai majelis hakim PT Jawa Tengah dan PN Karanganyar tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi itu adalah judex factie karena majelis kami anggap tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Heru.
"Perkara ini jelas merupakan kewenangan absolut Pengadilan TUN sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 02 tahun 2019 dimana proses pemilihan PAW Kepala Desa Berjo ini jelas digolongkan sebagai sengketa tindakan pemerintahan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan TUN sesuai arahan PERMA Nomor 02 tahun 2019 tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan Heri, bahwa judex factie PN Karanganyar juga telah mengesampingkan bukti surat tergugat dalam analisa pertimbangan hukumnya.
Sehingga dengan tidak dianalisanya bukti surat tersebut, menyebabkan majelis hakim judex factie PN Karanganyar telah salah dalam menerapkan hukum.
"Bukti surat tersebut adalah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Nomor 04 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Nomor 01 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Heri, judex factie dalam putusannya telah mendalilkan jika tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 tentang Kepala Desa.
"Jelas sekali di dalam perbup tersebut disebutkan, jika terdapat sengketa mengenai pemilihan kepala desa maka akan diselesaikan melalui bupati. Dalam hal ini judex factie terkesan membaca sebuah norma hukum secara tidak utuh," tandasnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya upaya banding yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Berjo dan Pemkab Karanganyar terhadap hasil putusan PN Karanganyar dalam pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Berjo tidak dikabulkan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras