RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang menyatakan proses PAW Kades Berjo tidak sah.
Hal itu juga dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso beberapa waktu lalu.
Pj Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadith membenarkan Pemkab Karanganyar dan Pj bupati Karanganyar yang sebelumnya turut tergugat dalam perkara sengketa gugatan PAW Kades Berjo yang dimenangkan penggugat, mengajukan kasasi ke MA.
”Njih betul, pemkab ajukan kasasi. Untuk materi kasasinya yang tahu itu di kabag hukum,” terang Zulfikar.
Seperti diketahui sebelumnya, BPD Berjo melalui kuasa hukumnya yakni Moch Aminnudin bersama Heri Dwi Utomo pada Senin (29/7/2024) lalu telah mengajukan kasasi melalui PN Karanganyar.
Heri Dwi Utomo menyebutkan, pengajuan kasasi lantaran pihaknya menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan PN Karanganyar tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
”Putusan PN dan banding di pengadilan tinggi itu adalah judex factie karena majelis kami anggap tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Heri. (rud/adi)
Editor : Adi Pras