RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama DPRD menyepakati anggaran Rp 25 miliar untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono pada 2025 mendatang.
Hal itu terungkap saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2025 di DPRD Karanganyar, Rabu (7/8/2024) siang.
"Sudah kami sepakati dengan DPRD dan akan menjadi konsen kita bersama di tahun 2025. Semoga bisa mengurai permasalahan sampah TPA Sukosari," ungkap Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.
Timotius menambahkan, pelaksanaan penanganan TPA Sukosari dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal akan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 14 miliar.
"Ya untuk penataan lahan, sama pengadaan akses jalan masuk sekaligus membuat saluran untuk bisa memperluas penampungan sampah, kami maksimalkan itu dulu sembari menata," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Surakarta khususnya ke pengelola TPA Putri Cempo. Dengan harapan bisa bekerjasama dalam pengelolaan sampah di Karanganyar.
"Kami sudah ketemu langsung dengan pak Sekda, kemudian pak kepala dinas lingkungan hidup Surakarta, kalau memang di sana (Putri Cempo,Red) siap, sebagian kita olah di sana," paparnya.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tony Hatmoko menjelaskan, permasalah sampah TPA Sukosari perlu segera ditangani karena telah menggunung. Di samping keterbatasan lahan, juga kekurangan peralatan untuk mengolah.
"Maka penetapan 2025 (APBD), minta dialokasikan anggaran untuk penanganan sampah. Rp 14 miliar untuk penetapan dulu nanti sisanya dialokasikan pada APBD perubahan 2025," pungkasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras