Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

KPU Karanganyar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 712.723 Orang

Rudi Hartono RS • Senin, 12 Agustus 2024 | 02:17 WIB

 

KPU Karanganyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, Minggu (11/8/2024). (Rudi Hartono/Radar Solo)
KPU Karanganyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, Minggu (11/8/2024). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pilkada 2024 sejumlah 712.723 pemilih.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan, penetapan DPS dilakukan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berjejang dari tingkat PPS dan PPK.

Hasilnya tercatat ada 714.297 pemilih pasca dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih. Dari jumlah tersebut ada pengurangan data pemilih dikarenakan proses DPHP dan analisis kegandaan.

”Berdasarkan pleno terbuka, kami sepakati untuk jumlah DPS di Kabupaten Karanganyar dalam Pilgub Jawa Tengah dan Pilbup Karanganyar 712.723 pemilih. Yakni terdiri dari laki-laki 350.938 pemilih dan perempuan 361.785 pemilih,” terang Daryono, Minggu (11/8/2024).

Terkait saran perbaikan dari jajaran bawaslu, lanjut dia, telah ditindaklanjuti oleh petugas saat tahapan coklit dan tidak ada permasalahan.

Selanjutnya DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

”Kalau ada data pemilih yang tidak sesuai dan tercecer dapat memberikan tanggapan dan masukan,” terangnya.

Terkait potensi pemilih baru, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliatuti mengungkapkan, KPU diharapkan sering berkoordinasi dengan dinas terkait dan sekolah-sekolah di Kabupaten Karanganyar.

Selain itu pihaknya berharap adanya klasifikasi data pemilih disabilitas. Sehingga nantinya dapat terfasilitasi dalam pembuatan TPS maupun saat pemungutan suara.

”Perlu untuk diperhatikan, bahwa masih adanya pemilih ganda. Kemudian adanya temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), kami berharap KPU untuk bisa mencermati hal tersebut. Dan segera melakukan klarifikasi agar semua data benar-benar valid,” ungkap Nuning. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Bawaslu #daftar pemilih sementara (dps) #pantarlih #data pemilih #tidak memenuhi syarat #Pilkada 2024 #KPU Karanganyar #tps #coklit