Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPD KSPN Karanganyar: Butuh Rp 10 Miliar untuk Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PT Kusuma Group

Rudi Hartono • Kamis, 15 Agustus 2024 | 04:34 WIB
Pabrik PT Kusuma Group di Jaten, Karanganyar tampak sepi, Rabu (14/8/2024). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pabrik PT Kusuma Group di Jaten, Karanganyar tampak sepi, Rabu (14/8/2024). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Untuk bisa melakukan pembayaran tunggakan gaji dan ribuan karyawan PT Kusuma Group, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar menyebut perusahaan butuh Rp 10 miliar.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar Haryanto yang juga perwakilan serikat pekerja PT Kusuma Group mengaku, saat ini jaminan hari tua (JHT) memang sudah bisa dicairkan. Namun masih ada beberapa pekerja belum bisa mengurus proses pencairan.

”Untuk tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR) sampai saat ini belum juga dibayarkan. Kami berharap nanti akan segera dibayarkan. Ya, butuh kurang lebih Rp 10 miliar untuk bisa memberikan hak-hak pekerja yang belum terbayarkan. Gaji tiga bulan dan THR,” terang Haryanto, Rabu (14/8).

Haryanto menambahkan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa membantu karyawan PT Kusuma Group memperjuangkan nasibnya. Lantaran jika melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial, maka akan memerlukan waktu yang cukup lama.

”Makanya kami mengharap pemerintah bisa membantu mendesak perusahaan memberikan hak kami. Karena informasinya, perusahan sendiri saat ini juga mau menjual salah satu aset mereka, yang nantinya hasilnya untuk membayar kewajiban perusahaan ke pekerja atau karyawan,” ungkap Haryanto.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar Martadi mengungkapkan, perusahaan tersebut saat ini sudah tidak berproduksi.

Martadi mengungkapkan, pihak perusahaan mengaku sudah mendapatkan investor baru untuk memulihkan kembali perusahaan tersebut.

”Saya dapat info katanya mereka sudah memiliki investor. Kalau pemerintah yang penting selain perusahaan bisa kembali buka, karyawan mendapatkan hak-hak mereka selama bekerja,” tegasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#thr #kspn #perusahaan #karanganyar #proses hukum #karyawan #kusuma group #pekerja #tunggakan gaji