RADARSOLO.COM - Dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya dikabarkan gagal dilantik yakni Suprapto dan Suyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (15/8/2024) siang kembali mendatangi Kantor KPU Karanganyar.
Lantaran adanya peraturan dari internal partai dengan sistem Komandante. Keduanya mengharapkan agar KPU Karanganyar bisa menunda pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada 28 Agustus mendatang.
Khususnya sejumlah anggota DPRD dari kader PDIP yang sebelumnya menggantikan mereka periode 2024-2029.
"Kami datang ke KPU jelas untuk mempertanyakan terkait dengan permohonan tindak lanjut dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 2894/EX/DPP/VII/2024 tentang Penetapan calon terpilih DPRD. Karena dalam surat tersebut jelas bahwa pemecatan caleg itu wewenang dari DPP, bukan dari DPC, dan surat yang dikirimkan ke KPU yang menyatakan pengunduran diri itu tidak sah," terang Suprapto.
Diungkapkan Suprapto, jika nanti KPU Kabupaten Karanganyar tetap melakukan pelantikan anggota DPRD penggantinya, maka dia tidak akan segan mendatangkan masa ke lokasi pelantikan.
"Kami harapkan KPU segera menindaklanjuti surat dari DPP itu. Kursi itu adalah hak kami dan kami harap KPU jangan ikut-ikutan merampok kursi kami, karena kami yang berhak untuk menduduki kursi tersebut sesuai dengan surat dari DPP yang ditandatangani oleh ibu ketua umum Megawati Sukarno Putri tertanggal 26 Juni 2024 lalu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait desakan dua caleg tersebut, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari DPP PDIP yang dikirimkan ke KPU RI.
"Ya tetap nanti kami lakukan sesuai dengan ketentuan, saya belum tahu isinya surat dari DPP PDIP itu seperti apa. Karena baik KPU RI, KPU Jawa Tengah dan dari DPP, DPD atau DPC PDIP juga belum menyampaikan adanya surat itu," ungkap Daryono.
Di sisi lain, dalam surat yang ditandatangani oleh Megawati Sukarno Putri menyebutkan sehubungan dengan diterimanya beberapa hasil Keputusan KPU Kab/Kota di Jawa Tengah terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024, DPP PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal yakni diantaranya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 422 Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. (rud/adi)
Editor : Adi Pras