RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah salah satu rumah di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Jumat (6/9/2024) sore.
Hal itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2019-2023. Di mana kejari menemukan praktik duplikasi tiket wisata yang dilakukan oknum pengurus BUMDes Berjo di periode tersebut.
Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Jilid II ini dilaporkan ke kejari pada awal 2024 lalu.
Dari pantauan Radarsolo.com di lokasi penggeledahan, tim jaksa kejari datang menggunakan tiga mobil.
Kemudian langsung menuju ke salah satu rumah warga Desa Berjo. Penggeledahan juga didampingi kepala Desa Berjo dan mendapat pengawasan dari aparat TNI/Polri.
Rumah yang digeledah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah berkas terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo tahun 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penggeledahan dilakukan menyusul dinaikkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terhadap kasus dugaan korupsi. Ini merupakan salah satu rumah saksi yang sebelumnya kami periksa,” terang Hartanto.
Dia menambahkan, hasil penggledahan ditemukan sejumlah berkas dokumen pendukung yang nanti akan dijadikan sebagai barang bukti.
”Ada beberapa surat dan kuitansi serta beberap karcis yang kami amankan,” terangnya.
Sebelumnya Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan dugaan duplikasi atau penjualan dobel tiket masuk ke sejumlah objek wisata di Desa Berjo yang dilakukan salah seorang oknum pengelola BUMDes periode 2019-2023.
”Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, kami naikkan ke proses penyidikan. Tim menemukan indikasi penyelewengan dana dobel tiket masuk objek wisata. Dimana dari hasil penjualan tiket yang digandakan itu masuk ke kantong pemalsu tiket itu,” kata kajari.
Sekadar informasi, kasus korupsi BUMDes Berjo Jilid I mengantarkan mantan kades Berjo Suyatno dihukum 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2023 lalu setelah terbukti melakukan korupsi dana BUMDes. (rud/adi)
Editor : Adi Pras