RADARSOLO.COM – Kasus dugaan korupsi pada salah satu perusahaan umum daerah (PUD) di Karanganyar menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi PUD.
Seorang tersangka berasal dari internal PUD, sedangkan seorang lagi pegawai salah satu BPR syariah di Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila menjelaskan, penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi PUD yang bergerak di sektor perbankan ini. Sedangkan kasus ini tercium Kejari Karanganyar sejak akhir 2023.
“Proses penyidikan saat ini hampir rampung. Kemudian kerugian negara juga sudah kami hitung, mencapai Rp 8 miliar. Saat ini kami sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Robert Jimmy Lambila, kemarin (7/9/2024).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, kedua orang tersangka yakni DA dan SA. Diketahui DA merupakan pegawai atau unsur pimpinan PUD di Bumi Intanpari. Sedangkan SA merupakan pegawai di salah satu BPR syariah di Kota Solo.
“Satu orang pejabat dari internal di PUD atau BUMD (badan usaha milik daerah) di Karanganyar. Kemudian satu orang lagi dari internal pegawai yang ada di BPR syariah di Solo,” imbuh kajari.
Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap DA dan SA. Meskipun kejari sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kajari mengaku masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan kejari. “Ditunggu saja nanti, apakah ditahan atau tidak,” bebernya. (rud/fer/dam)
Editor : Damianus Bram