RADARSOLO.COM - Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diduga menerima kucuran dana senilai ratusan juta rupiah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidsus Hartanto menyebut, camat Ngargoyoso yang kini telah ditahan atas dugaan gratifikasi.
Sang camat diduga menerima kucuran dana sekira Rp 200 juta dari tersangka Agung Sutrisno.
Agung Sutrisno sendiri merupakan tersangka korupsi pengelolaan BUMDes Berjo di Kecamatan Ngargoyoso.
Pria yang menjabat dewan pengawas BUMDes Berjo periode 2019-2023 itu menggandakan tiket masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola oleh BUMDes tersebut.
"Ya nilainya pokoknya sampai ratusan juta rupiah lah," terang Hartanto.
Dikatakan Hartanto, penahanan camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan dua alat bukti kuat, yang mengarah para penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penahanan kita lakukan setelah pemeriksaan kemarin hingga malam," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, sebelum melakukan penahanan camat Ngargoyoso, tim dari Kejari Karanganyar telah melaksanakan penggeledahan di kantor Kecamatan Ngargoyoso.
Kemudian, pihak kejaksaan melakukan pemanggilan kepada camat Ngargoyoso, untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan di kantor Kecamatan Ngargoyoso ini jug dibenarkan oleh Sekretaris Camat Ngargoyoso Wiyono.
"Sebelumnya dari kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di kantor. Kemudian beberapa kali pak camat juga izin untuk memenuhi panggilan kejaksaan," ujar Wiyono.
Hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap camat Ngargoyoso, atas dugaan penerimaan gratifikasi.
"Rabu pagi (18/9), saya mendapat kabar pak camat ditahan kejaksaan. Kaitannya apa, saya juga tidak tau," tandas Wiyono. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria