RADARSOLO.COM-S, Buron kasus dugaan korupsi PUD Bank Karanganyar yang merugikan negara sekira Rp 8 miliar, dimiskinkan.
Kejari Karanganyar telah memblokir 16 nomor rekening milik S. Berlanjut menyita aset tak bergerak yang terdiri dari 2 rumah dan 1 bidang pekarangan.
2 unit rumah milik S berada di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Karanganyar dan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Sedangkan sebidang pekarangan berada di Karanganyar Kota.
Aset-aset milik S yang disita telah dipasang plakat bertuliskan "Tanah dan Bangunan Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar Berdasar Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang".
Kepala (Kejari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengungkapkan, penyitaan aset tak bergerak milik S dilakukan awal pekan ini.
Terkait status S, Hartanto menegaskan, sudah menjadi tersangka dugaan korupsi PUD Bank Karanganyar sekaligus buron Kejari Karanganyar.
Diketahui, S merupakan salah satu pegawai BPRS Dana Mulya Surakarta.
S diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PUD Bank Karanganyar bersama dengan Deny Susilo.
Saat ini, Deny Susilo sudah ditahan Kejari Karanganyar. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono