RADARSOLO.COM – Puluhan korban penipuan dosen hukum universitas ternama di Kota Solo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Senin (23/9/2024). Mereka melakukan mediasi dengan salah satu bank yang berurusan dengan dosen tersebut.
Puluhan warga ini dari perumahan Kanaya 4, Kelurahan Lalung, Karanganyar Kota.
”Intinya kami datang ke BPN karena kami ingin mendapatkan hak kami. Pihak bank sebelumnya juga berurusan dengan tersangka terkait kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan rumah kami. Karena beberapa kali tidak ada titik temu, terutama dalam biaya atau harga untuk biaya balik nama,” terang Ilham, salah seorang warga.
Ilham mengungkapkan, dalam kasus tersebut, dosen berinisial Hrj yang kini ditahan di Polres Karanganyar menjual sebidang tanah di Kelurahan Lalung untuk dijadikan lokasi hunian atau perumahan.
Sejumlah korban kemudian membeli tanah tersebut untuk berinvestasi. Namun setelah proses pembayaran, sertifikat tanah dan bangunan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Justru malah dijadikan sebagai agunan di salah satu bank di kota Solo.
”Kami belinya cash mas, tapi sertifikatnya sampai saat ini belum jelas. Katanya sudah dipecah, tapi sertifikat itu masih dalam satu nama, dan justru malah dijadikan sebagai agunan bank di Solo, dan ini kami dipertemukan BPN dengan pihak bank untuk proses pemecahan atau baliknama sertifikat tersebut,” imbuh Ilham.
Seperti diketahui, Hrj ditahan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di sejumlah daerah.
Hrj ditangkap setelah salah seorang korban menemukan tempat persembunyiannya di wilayah Klaten beberapa waktu lalu. Hrj merupakan salah satu pengembang bisnis properti ternama di Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondang Wicaksono mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.
”Nanti secepatnya akan segera kami lakukan rilis untuk kasus tersebut,” terang kasat reskrim mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy. (rud/adi)
Editor : Adi Pras