Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejari Karanganyar Tangkap DPO Tersangka Korupsi PUD Bank Karanganyar di Kos Laweyan Solo

Rudi Hartono RS • Kamis, 26 September 2024 | 00:21 WIB
Sandra Mariatun alias SM (empat dari kiri), direksi BPR syariah di Kota Solo ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sandra Mariatun alias SM (empat dari kiri), direksi BPR syariah di Kota Solo ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Tersangka tersebut bernama Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo. Sandra ditangkap di wilayah kota Solo, tepatnya sebuah kos-kosan di Kecamatan Laweyan pada Selasa (24/9/2024) malam.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangnayar Hartanto mengungkapkan, penangkapan terhadap SM dilakukan bersama jajaran Polres Karanganyar sekira pukul 21.30.

”Tersangka kami bawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hartanto, Rabu (25/9/2024).

Dia menambahkan, SM terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi di PUD Bank Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS yang merupakan salah satu direktur di PUD Bank Karanganyar.

Modusnya kredit fiktif. Di mana uang dari Bank Karanganyar dititipkan di bank syariah tempat Sandra Mariatun bekerja. Persekongkolan jahat tersebut dilakukan periode 2019-2023.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami tahan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersangka kita kenakan pasal  Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, kejari juga menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#pud bank karanganyar #dpo #solo #laweyan #Kejari Karanganyar #Daftar Pencarian Orang