RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar yang merugikan negara Rp 8 miliar.
Tersangka tersebut bernama Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo. Sandra ditangkap di wilayah kota Solo, tepatnya sebuah kos-kosan di Kecamatan Laweyan pada Selasa (24/9/2024) malam.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangnayar Hartanto mengungkapkan, penangkapan terhadap SM dilakukan bersama jajaran Polres Karanganyar sekira pukul 21.30.
”Tersangka kami bawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hartanto, Rabu (25/9/2024).
Dia menambahkan, SM terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi di PUD Bank Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS yang merupakan salah satu direktur di PUD Bank Karanganyar.
Modusnya kredit fiktif. Di mana uang dari Bank Karanganyar dititipkan di bank syariah tempat Sandra Mariatun bekerja. Persekongkolan jahat tersebut dilakukan periode 2019-2023.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami tahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersangka kita kenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, kejari juga menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rud/adi)
Editor : Adi Pras