RADARSOLO.COM – Satpol PP dan Bawaslu Karanganyar menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang fotonya bukan pasangan calon pilkada 2024, Jumat (27/9/2024).
Lokasi penertiban yang disasar di Cangakan, Kecamatan Karanganyar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengungkapkan, pembersihan APK sesuai dengan Peraturan Pj Bupati Karanganyar tentang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Karanganyar.
Yakni terkait dengan pembersihan beberapa gambar atau baliho yang bukan merupakan pasangan calon bupati-wakil bupati atau gubernur-wakil gubernur peserta pemilu.
”Yang kami lepas atau copot adalah APK yang bergambar mereka yang tidak termasuk dalam peserta pemilu, yang dipasang di beberapa lokasi dan gambar atau APK yang tidak berbayar,” terang Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, penertiban juga dilakukan di kawasan pedesaan atau kecamatan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan panwascam.
”Sementara untuk di kabupaten kami fokus terhadap sembilan titik ruas jalan, kemudian di tingkat kecamatan dan desa nanti koordinasikan dengan panwascam,” tegas Ikhsan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Bakdo Harsono menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kenyamanan menjelang pilkada.
”Yang dilepas itu adalah gambar yang bukan peserta pemilu atau mereka yang tidak disahkan oleh KPU Karaanganyar, biar masyarakat itu tidak bingung,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras