RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten Karanganyar berencana akan mengambil alih persoalan PT Kusuma Group yang belum bisa membayarkan tunggakan gaji ribuan karyawannya.
Saat ini Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar sudah melakukan kajian dan pendekatan terhadap perusahaan.
Sehingga diharapkan bisa mengambil kebijakan dalam menentukan nasib ribuan karyawan yang belum mendapatkan gaji mereka selama tiga sampai empat bulan.
"Kemarin kami sudah kembali koordinasi, baik dengan serikat pekerja dan perusahaan. Yang jelas dari perusahaan akan bertanggung jawab. Dan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut," terang Kepala Disdagperinaker Martadi, Selasa (8/10/2024) siang.
Martadi menjelaskan, kajian yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mencari aturan-aturan terkait kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar terhadap nasib karyawan dan perusahaan.
Di mana jika semua karyawan melakukan pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menunggu keputusan dari persidangan tersebut.
"Kewenangan pengawasan itu kan ada di provinsi. Nah kami berharap persoalan tersebut dapat kami selesaikan agar karyawan bisa mendapatkan kepastian dan perusahaan bisa segera memberikan hak-hak mereka," ungkapnya.
Martadi menginformasikan, sebelumnya pihak perusahaan sempat memperoleh proyek dan meminta agar karyawan untuk bisa bekerja kembali.
Namun lantaran tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, karyawan yang saat ini dalam status tak jelas enggan menyanggupi.
"Kemarin infonya sempat ada proyek yang masuk. Tapi karena mungkin perhitungannya, karyawan itu tidak mau menggarap dan tetap menunggu gaji mereka yang belum terbayarkan," jelasnya.
Seperti diketahui, pihak perusahaan sendiri sampai saat ini sudah berusaha menjual aset mereka untuk bisa memberikan hak-hak karyawan.
Kewajiban yang saat ini baru dibayarkan oleh perusahaan baru jaminan hari tua (JHT). Sedangkan untuk gaji dan THR, sebagian besar belum dibayarkan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras