RADARSOLO.COM – Camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono, yang menjadi tersangka kasus gratifikasi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyelesaikan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wahyu Agus.
Saat ini, dia ditahan di Rutan Kelas I A Surakarta bersama dengan tersangka korupsi pengelolaan Dana BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah mencapai 90 persen.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan. Sidang direncanakan berlangsung pada awal bulan depan.
"Kami sudah memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk pengurus BUMDes dan mantan pegawai Kecamatan Ngargoyoso," kata Hartanto, Selasa (15/10/2024).
Hartanto menambahkan, Wahyu Agus diduga menerima aliran dana dari BUMDes Berjo ke rekening pribadinya secara bertahap.
Kasus ini dikembangkan lebih lanjut setelah menemukan bukti transfer dana tersebut.
"Ada 10 saksi yang kami siapkan di persidangan nanti. Mulai dari pengurus BUMDes Berjo sampai mantan pegawai kantor kecamatan," jelasnya.
Wahyu Agus sempat dirawat di RSUD Karanganyar akibat gejala stroke, namun kini telah kembali ditahan
Melalui kuasa hukumnya, ia telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 285 juta, yang kini menjadi barang bukti dalam kasus ini. (rud/adi)
Editor : Adi Pras