RADARSOLO.COM – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Polres Sragen berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan berbahaya jenis pil koplo di wilayah Sukodono, Sragen.
Sebanyak 7.030 butir pil siap edar disita dari tangan tersangka yakni Suyanto,27, warga kecamatan Sukodono.
Penangkapan dilakukan di rumah warga atas nama Sumini di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono pada Senin (21/10/2024).
Pelaku menjadi target setelah polisi mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi terkait pengiriman paket mencurigakan.
Tersangka mengaku membeli pil koplo dalam jumlah besar dari seorang pemasok berinisial AW untuk kemudian dijual kembali.
Dia memanfaatkan jaringan pertemanan dan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menjerat tersangka cukup berat, yakni penjara dan denda yang besar.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi menegaskan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba.
”Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, karena ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat,” tegas Lukman.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
”Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
”Orang tua perlu lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, sementara pihak sekolah dan lingkungan perlu memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” imbuhnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras