Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sidang Kasus Gratifikasi Camat Ngargoyoso Nonaktif Masuk Dakwaan, Ini yang Disiapkan Kejari Karanganyar

Rudi Hartono RS • Rabu, 6 November 2024 | 16:44 WIB
Kejari Karanganyar menangkap Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono yang terjerat kasus gratifikasi korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar menangkap Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono yang terjerat kasus gratifikasi korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mempersiapkan proses dakwaan terhadap Camat Ngargoyoso Nonaktif Wahyu Agus Pramono yang terjerat kasus gratifikasi korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengungkapkan, sidang terhadap camat Ngargoyoso nonaktif saat ini sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah di Semarang.

Tim jaksa Kejari Karanganyar menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan di persidangan tersebut.

”Sudah proses sidang, rencana besok (hari ini) kami akan bacakan dakwaan bagi tersangka dalam persidangan,” terang Hartanto, Selasa (5/11/2024).

Hartanto mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang tersebut.

”Ada delapan jaksa yang kami siapkan. Besok (hari ini,Red) akan membacakan dakwaannya. Ini baru kami siapkan untuk materi dakwaannya,” paparnya.

Disinggung terkait dakwaan yang akan dibacakan, Hartanto mengungkapkan, camat Ngargoyoso nonaktif akan didakwa Pasal 12, 11 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi dan pemerasan.

Dalam pasal tersebut, penerima gratifikasi dapat dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penerima gratifikasi juga dapat dipidana dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#BUMDes Berjo #pengadilan tindak pidana korupsi #gratifikasi #camat ngargoyoso #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #tipikor #Kejari Karanganyar #korupsi