RADARSOLO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menemukan 14.222 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan. APK tersebut kebanyakan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto Sesuai menjelaskan, temuan ini merupakan hasil inventarisir jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) sejak 23 sampai 31 Oktober.
”Di antara APK yang melanggar ini, ditemukan 2.413 buah untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 11.809 buah untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Kamis (6/11/2024).
Ikhsan menambahkan, jenis APK yang banyak melanggar adalah MMT kecil atau yang sering disebut rontek dengan ukuran 100 cm x 150 cm. Kebanyakan dipaku di pohon pelindung jalan, tiang listrik, dan telefon.
Baca Juga: Sopir Truk Ditemukan Meninggal secara Misterius di SPBU Sragen, Kondisinya Bersimbah Darah
”Pemasangan APK merupakan metode kampanye yang diperbolehkan selama tahapan kampanye, tetapi pemasangannya tidak boleh melangar aturan,” tegasnya.
Terkait ribuan APK melanggar tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar untuk segera ditindak lanjuti.
Baca Juga: Polsek Cawas Klaten Sidak Knalpot Brong ke Sekolah, Puluhan Sepeda Motor Siswa Diamankan
”Kami akan mengirim surat saran perbaikan (sarper) kepada KPU terhadap APK yang melanggar aturan ini. Agar hal tersebut segera untuk ditindak lanjuti segera,” tandasnya. (rud/adi)