Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Oknum Dosen Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Perumahan di Karanganyar segera Disidang, Ini Jumlah Kerugian Korbannya

Rudi Hartono RS • Senin, 11 November 2024 | 23:38 WIB
Oknum dosen tersangka penipuan berkedok investasi perumahan saat diperiksa di Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Oknum dosen tersangka penipuan berkedok investasi perumahan saat diperiksa di Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Oknum dosen perguruan tinggi ternama Kota Solo yang jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi tanah dan perumahan di Karanganyar segera disidangkan.

Pria berinisial Hj warga Kecamatan Jaten tersebut dijerat UU tentang perumahan dan kawasan permukiman serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah mengungkapkan, kasus ini sudah tahap pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Dalam pelimpahan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

”Berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya nanti tinggal menunggu proses pelimpahan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Karanganyar untuk segera disidangkan,” terang Sulistiawan, Senin (11/11/2024).

Dia menambahkan, kronologi penipuan yang dilakukan oknum dosen hukum ini bermula saat sejumlah korban ditawari rumah.

Kemudian korban melakukan pembayaran secara transfer ke rekening tersangka. Namun setelah itu, tersangka tidak bisa memberikan sertifikat hak milik terhadap korbannya.

Lahan di daerah Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar yang dijanjikan untuk didirikan rumah para korbannya, juga belum dibayar oleh tersangka.

”Dari hasil pemeriksaan, ada lebih dari 150 orang dari beberapa perumahan yang dikembangkan oleh tersangka. Untuk nilai kerugaiannya setiap rumah estimasi harga antara Rp 130 juta sampai Rp 160 juta,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #polres karanganyar #Kasus Penipuan #pelimpahan tahap dua #Pengadilan Negeri Karanganyar #investasi #kota solo #Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy #P21 #dosen #pasal 378 KUHP