Sosialisasi Empat Pilar: Konstitusi Menjamin Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat bagi Setiap Warga Negara Indonesia

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Selasa, 19 November 2024 | 00:28 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Anggota MPR RI periode 2024-2029 Rinto Subekti sampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Karanganyar, Minggu (17/11/2024).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Anggota MPR RI periode 2024-2029 Rinto Subekti sampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Karanganyar, Minggu (17/11/2024).

RADARSOLO.COM-Sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) merupakan program MPR RI yang menjadi bagian tugas dan kewajiban setiap anggotanya.

Empat Pilar MPR RI adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keempat pilar tersebut yaitu Pancasila sebagai landasan ideologi, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusi.

Berikutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai landasan persatuan dan kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Anggota MPR RI periode 2024-2029 Rinto Subekti menegaskan, Empat Pilar MPR RI ini merupakan kunci sukses dalam bernegara.

"Dapat kita perhatikan Indonesia memiliki banyak suku, adat istiadat, kebiasaan, serta agama, namun kita tetap rukun dan Bersatu,” katanya saat sosialisasi 4 Pilar MPR RI di wilayah Kabupaten Karanganyar, Minggu (17/11/2024).

“Hal tersebut terjadi karena negara kita berpegang teguh kepada ideologi Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," lanjut dia.

Selain Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, satu lagi pilar kebangsaan yang dapat menjadi landasan kehidupan bangsa Indonesia.

Yaitu UUD 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi serta memiliki fungsi sebagai alat kontrol, pengatur, dan penentu.

Salah satunya yaitu mengatur pelindungan hak-hak dan kebebasan individu.

Pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Karanganyar, Rinto menyoroti tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Rinto menegaskan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Empat Pilar Kebangsaan Wujudkan Harapan Bangsa 

Menurutnya, hingga saat ini negara sudah cukup menjamin kebebasan warganya dalam berserikat dan berkumpul.

Serta mengeluarkan pendapat baik dengan cara lisan maupun tulisan.

Apalagi hal tersebut dijamin di pasal 23-25 pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya warga negara kita yang menyampaikan pendapatnya.

Baik melalui diskusi-diskusi ilmiah secara offline maupun melalui diskusi-diskusi secara online di media sosial.

Salah satu contohnya masyarakat diberi kebebasan berpendapat di media sosial jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Terkait Pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada 27 November 2024, juga merupakan penerapan dari salah satu empat pilar.

Rinto menyoroti tentang Hak Asasi Manusia terutama yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Rinto menyoroti tentang Hak Asasi Manusia terutama yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Salah satu dasar hukum Pilkada dimuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Ini artinya Pilkada harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan rakyat memiliki kebebasan memilih serta bebas intervensi dari pihak manapun.

Sebab itu, pada momen Sosialisasi Empat Pilar yang sekaligus menjelang Pilkada serentak ini, Rinto mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap teguh pada pilihan politiknya dan menggunakan hak pilihnya, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, walaupun berbeda pendapat dan pilihan diharapkan semangat Bhinneka Tunggal Ika tidak surut dan terus terjaga sebelum maupun setelah Pilkada hingga berlanjut di kehidupan sehari-hari.

Masyarakat juga diharapkan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologi dan tetap berpegang teguh pada NKRI sebagai landasan persatuan siapapun kepala daerah yang terpilih nantinya. (din/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Rinto Subekti wakil ketua komisi XIII DPR RI Anggota MPR RI sosialisasi empat pilar