Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Eks Dewan Pengawas dan Penjaga Tiket Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar segera Disidangkan

Rudi Hartono RS • Kamis, 12 Desember 2024 | 22:21 WIB
Penangkapan Margono penjaga tiket masuk wisata di BUMDes Berjo. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Penangkapan Margono penjaga tiket masuk wisata di BUMDes Berjo. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Dua orang tersangka pelaku dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar segera disidang.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Agung Sutrisno yang nenjabat dewan pengawas BUMDes Berjo dan Margono petugas penjaga tiket masuk di kawasan wisata air terjun Jumog dan wisata telaga Madirda.

Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah di Semarang.

"Setelah kami koordinasi dengan JPU Kejari Karanganyar, sudah pelimpahan berkas tahap dua. Keduanya segera disidangkan," ungkap kuasa hukum pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, Moch Aminudin.

Amin mengungkapkan, dari informasi yang dia terima, berkas perkara tersangka Agung Sutrisno dan Margono dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Proses sidang pertama kali nantinya akan digelar pada Kamis (19/12/2024) pekan depan.

"Terdakwa Agung Sutrisno dalam register perkara Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg, Terdakwa Margono dalam register perkara Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg, dan sidang perdana diagendakan pada hari Kamis, tgl 19 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor PN Semarang," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini juga melibatkan camat Ngargoyoso nonaktif yakni Wahyu Agus Pramono. Wahyu diduga menerima aliran dana korupsi BUMDes Berjo. Persidangannya masuk pembacaan tuntutan.

"Untuk camat ini sudah pada tahap rencana pembacaan tuntutan. Sedangkan untuk yang dua tersangka berkas kita kirim minggu ini, dengan harapan agar segera di proses sidang secepatnya," ungkap Hartanto. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#BUMDes Berjo #ngargoyoso #karanganyar #Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila #tipikor #Kejari Karanganyar #korupsi