RADARSOLO.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar akhirnya sepakat menetapkan satu nominal angka UMK Karanganyar Tahun 2025.
Hasil rapat pengusaha, buruh, dan instansi terkait tersebut akan disampaikan ke Pj Bupati Karanganyar sebagai dasar usulan UMK Karanganyar Tahun 2025.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Muh Ibrahim mengungkapkan, rapat dewan pengupahan yang terdiri dari Badan Pusat Statistik, akademisi, pakar pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar, dan serikat pekerja sepakat UMK Karanganyar 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rinciannya naik Rp 148 ribu dibanding UMK Karanganyar pada 2024 ini sebesar Rp Rp 2.288.000.
"Jika memang 6,5 persen naiknya, ya besarnya nanti UMK karanganyar kurang lebih Rp 2.436.000," jelasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras