RADARSOLO.COM - Dalam rangka mempersiapkan perayaan Natal 2024 dan pergantian tahun baru (Nataru) 2025, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca) Tawangmangu mengimbau pengelola dan pengunjung hotel tidak menyalakan kembang api berdiameter lebih dari 2 inchi.
Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku. Di mana penggunaan kembang api berukuran lebih dari 2 inci memerlukan izin khusus dari pihak kepolisian.
Kapolsek Tawangmangu AKP Sutarno mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata di Kecamatan Tawangmangu untuk bisa menjaga ketertiban dan menjaga situasi kemanan, terutama saat malam tahun baru 2025.
"Disepakati tidak boleh menyalakan kembang api pada malam tahun baru lebih dari 2 inci. Karena kalau ada yang lebih nanti bisa masuk atau melanggara undang - undang darurat," terang kapolsek, Rabu (18/12/2024).
Kapolsek menambahkan, selain melakukan imbauan kepada pengelola hotel dan wisata di Tawangmangu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Hal itu terkait rambu - rambu yang harus dipasang di jalur wisata.
Serta pengecekan terhadap infrastruktur di kawasan Tawangmangu menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
"Beberapa petugas sudah kami siapkan bersama relawan untuk mengatur arus lalu lintas, kemudian juga melakukan patroli di sejumlah lokasi wisata dan beberapa hotel," ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengimbau pengendara bermotor tidak memakai knalpot brong.
"Kalau ada yang nekat nanti akan kami tindak lanjuti dengan jajaran Satlantas," pungkasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras