RADARSOLO.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yakni Agung Sutrisno didakwa pasal berlapis.
Selain pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan dewan pengawas BUMDes Berjo yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,7 miliar ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/12/2024).
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Hartanto yang menjadi salah satu jaksa penuntut umum kasus ini mengungkapkan, terdakwa Agung Sutrisno jelas melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Agenda sidang kemarin hanya pembacaan dakwaan saja dan tersangka kita dakwa dengan pasal berlapis yakni tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman kurungan penjara yakni 20 tahun," terang Hartanto, Jumat (20/12/2024)
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar juga mengamankan Margono, yang diketahui bekerja sebagai koordinator penjualan tiket lokasi wisata air terjun Jumog.
Lalu ada pula camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono, yang saat ini menjalani sidang terpisah karena diduga menerima aliran dana dari Agung Sutrisno.
Dari tangan terdakwa Agung Sutrisno, kejari sampai saat ini berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan senilai Rp 250 juta dari teman wanitanya yang berinisial S.
Kemudian satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobi Mercy, satu unit mobil Honda CRV, dari tersangka Agung Sutrisno. (rud/adi)
Editor : Adi Pras