Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Mantan Penjaga Tiket Wisata Jumog dan Telaga Madirda juga Didakwa Pasal Berlapis

Rudi Hartono RS • Rabu, 25 Desember 2024 | 22:50 WIB
Mantan penjaga tiket wisata Air Terjun Jumog dan Telagh Madirda, Margono, saat jalani sidang dugaan korupsi BUMDes Berjo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan penjaga tiket wisata Air Terjun Jumog dan Telagh Madirda, Margono, saat jalani sidang dugaan korupsi BUMDes Berjo di Pengadilan Tipikor Semarang.

RADARSOLO.COM - Selain Agung Sutrisno, satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Margono Mulyo juga didakwa pasal berlapis.

Margono yang sebelumnya bekerja sebagai petugas penjaga tiket masuk di kawasan wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda didakwa pasal berlapis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, akhir pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan, Margono dikenakan dakwaan pasal berlapis.

Yakni primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Serta subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Dalam dakwaan tersebut, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan paling singkat yakni 4 tahun. Sedang untuk subsidair, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," terang Hartanto.

Diketahui terdakwa Margono diduga terlibat praktik penggandaan tiket wisata yang dilakukan oleh dewan pengawas BUMDes Berjo Agung Sutrisno sejak tahun 2019-2024.

Hasil penggandaan tiket wisata itu digunakan untuk keuntungan pribadi.

Sementara itu, Agung Sutrisno sebelumnya telah didakwa pasal berlapis.

Selain pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Selain itu, dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan satu terdakwa lain. Yakni camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono.

Wahyu menjalani sidang terpisah karena diduga menerima aliran dana dari Agung Sutrisno.

”Dari keterangan yang terungkap, diketahui ada uang Rp 50 juta yang ditransfer dari rekening BUMDes Berjo ke rekening pribadi terdakwa,” ujar Hartanto. (rud/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#BUMDes Berjo #pengadilan tipikor semarang #Telaga Madirda #Air Terjun Jumog #tppu #Kejari Karanganyar #korupsi