RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar untuk meminta klarifikasi permasalahan yang dialami guru.
Lantaran sampai saat ini sejumlah guru di Kabupaten Karanganyar mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2024.
Mereka menyampaikan keluhan ini kepada DPRD Karanganyar karena hingga kini hak-hak tersebut belum diterima.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar Bobby Aditya Putra mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah guru karena gaji ke-13 dan TPG belum cair.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.
Dalam peraturan tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai Juni 2024. Namun hingga Februari 2025, masih terdapat guru yang belum menerima hak tersebut.
”Maka dari itu, kami akan memanggil dinas terkait untuk bisa menjelaskan alasannya,” terang Bobby.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karanganyar ini mengungkapkan, sebelumnya Disdikbud telah mengeluarkan surat Nomor 900/5.3234.4, perihal pembayaran THR dan gaji ke-13 tunjangan profesi guru tahun 2024.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar Agam Bintoro dan ditujukan kepala sekolah SMP/negeri dan korwil bidang pendidikan di 17 kecamatan tertanggal 27 Desember 2024.
”Ya karena sudah mengeluarkan surat itu, kenapa sampai saat ini belum juga terealisasi. Ini ada apa, kami harus mengetahui hal itu, ada kendala apa sebenarnya? Karena itu menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik di Karanganyar,” tegasnya.
Dalam surat tersebut ada lima poin. Salah satunya THR-TPG tahun 2024 akan dibayarkan berdasarkan pembayaran TPG Maret 2024 dan gaji ke-13 berdasarkan pembayaran April 2024. Serta poin terakhir yakni pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Januari 2025.
Diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memastikan pencairan hak-hak guru yang tertunda.
”Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas pendidikan di daerah tersebut,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras