Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Disdikbud Karanganyar Sebut Gaji Ke-13 dan TPG 2024 Bakal Dibayar Minggu Ini

Rudi Hartono RS • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:51 WIB
Kantor Disdikbud Karanganyar.
Kantor Disdikbud Karanganyar.

RADARSOLO.COM – Sejumlah guru di Kabupaten Karanganyar akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam minggu ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, akan segera menyalurkan gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji ke-13 dan TPG sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan pada bulan Januari 2025 lalu.

Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro, saat dihubungi Radar Solo menjelaskan, bahwa pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dan TPG tersebut, dicairkan di awal tahun 2025 yakni bulan Januari.

Namun lantaran banyaknya hari libur di bulan tersebut, dan adanya proses administrasi yang harus diselesaikan di Badan Keuangan Daerah (BKD) maka, pencairan terhadap gaji ke-13 dan TPG sedikit tersendat atau molor.

“Setelah adanya gedokan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sebenarnya langsung kami proses untuk pencairannya. Tapi hal itu butuh proses, terutama dalam pengolahan data. Teman-teman di dinas juga sudah kami dorong untuk segera memprosesnya. Tapi karena libur Panjang kemarin dan administrasinya sedikit membutuhkan waktu, jadi ya sedikit terlambat,” terang Agam, Selasa (4/2/2025).

“Tapi, kami yakin dalam minggu ini akan segera kita cairkan, dan akan kita transfer ke rekening mereka masing – masing,” imbuhnya.

Agam melanjutkan, keterlambatan penyaluran gaji ke-13 dan TPG juga dikarenakan, adanya penghitungan terhadap guru yang benar–benar memiliki hak untuk menerima tunjangan tersebut.

Pasalnya tidak semua guru nanti mendapatkan tunjangan tersebut. Dan mereka yang mendapatkan adalah guru-guru yang sudah memenuhi kriteria.

“Kita kemarin juga harus menghitung siapa saja yang memiliki atau ndueni hak itu. Masih ada hal yang harus kita benahi. Penyalurannya juga tumbukan dengan pemberian gaji Februari. Makanya, pembayaran gaji ke-13 dan TPG agak dilambatkan sedikit, dan gaji untuk bulan februari dibayarkan terlebih dulu,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Karanganyar segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar untuk meminta klarifikasi permasalahan yang dialami guru. 

Lantaran sampai saat ini sejumlah guru di Kabupaten Karanganyar mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji ke-13 dan TPG tahun 2024.

Mereka menyampaikan keluhan ini kepada DPRD Karanganyar karena hingga kini hak-hak tersebut belum diterima.

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar Bobby Aditya Putra mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan dari sejumlah guru karena gaji ke-13 dan TPG belum cair.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru.

Dalam peraturan tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai Juni 2024. Namun hingga Februari 2025, masih terdapat guru yang belum menerima hak tersebut.

“Kita mendapatkan keluhan dari teman-temen tenaga pendidik atau guru di Karanganyar, ternyata untuk Gaji ke-13 mereka tahun 2024 sampai saat ini belum juga keluar. Oleh karena hal itulah maka nanti kami akan memanggil Dinas terkait untuk menjelaskan,” terang Bobby. (rud)

Editor : Damianus Bram
#gaji ke-13 #Tunjangan Profesi Guru #disdikbud karanganyar #TPG