RADARSOLO.COM-Seiring berkembangnya dunia digital, masyarakat perlu memiliki literasi digital yang baik agar dapat memanfaatkannya secara optimal dan aman.
Di era kemajuan teknologi internet saat ini, dunia digital tidak hanya sebatas aktivitas scrolling media sosial.
Tetapi juga telah merambah ke berbagai bidang seperti toko online, layanan ojek online, hingga pinjaman online (Pinjol).
Kemudahan akses Pinjol dibandingkan dengan pinjaman konvensional membuatnya semakin diminati masyarakat.
"Kebutuhan masyarakat yang semakin banyak membuat usaha Pinjol laku. Sayangnya tidak semua Pinjol memiliki legalitas yang jelas," terang Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar Arip Purwanto dalam kegiatan Literasi Digital di Aula PKK Desa Karangpandan, akhir pekan lalu.
"Pinjol bukan hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga bisa dipicu oleh faktor negatif, seperti kecanduan judi online (Judol)," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Humas Diskominfo Karanganyar Sopiyatun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap Pinjol ilegal, karena tidak semuanya memiliki izin resmi.
"Banyak Pinjol ilegal yang bertebaran di dunia digital dan justru merugikan masyarakat. Saya mengajak masyarakat agar lebih jeli dan tidak tergiur dengan tawaran Pinjol ilegal," ungkapnya.
Ia juga memberikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, antara lain:
- Cek legalitas Pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jangan tergoda tawaran pinjaman dari SMS atau WhatsApp
- Gunakan jasa keuangan resmi yang sudah terdaftar di OJK
Dalam paparannya, Sopiyatun juga menjelaskan sejarah Pinjol, ciri-ciri Pinjol ilegal, kemudahan pengajuan pinjaman, serta dampak negatifnya.
Ia menyoroti banyaknya kasus Pinjol ilegal yang berujung pada tekanan mental dan bunuh diri, seperti yang sempat terjadi di Soloraya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Irigasi di Depan Pertokoan Ditutup Cor, Petani Pengguna Air Colo Timur Mengadu ke Menteri PU
"Harapan kami jelas, agar peserta lebih waspada terhadap Pinjol ilegal dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan," pungkasnya. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono