Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemkab Karanganyar Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN untuk Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Rudi Hartono RS • Senin, 10 Februari 2025 | 18:37 WIB
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.

RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas Elpiji 3 kg. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, saat berbincang dengan wartawan usai menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri melalui Zoom, di ruang SIC Diskominfo, Senin (10/2/2025).

Pj Bupati Karanganyar mengungkapkan, usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan surat peringatan kepada ASN untuk tidak menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kg itu.

Pemkab Karanganyar juga mengikuti dan membuat surat edaran peringatan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak menggunakan gas tersebut.

"Kita sudah membuat surat edaran kepada teman-teman ASN untuk tidak menggunakan gas Elpiji 3 Kg. Kita berikan instruksi yang jelas kepada mereka. Agar masyarakat yang bener-benar membutuhkan bisa terlayani dengan baik untuk pelayanan gas 3 kg tersebut," jelas Timotius.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Timotius mengungkapkan, untuk pegawai ASN diharapkan nanti mereka bisa untuk beralih menggunakan gas yang Non Subsidi.

Hal ini sebagai langkah agar gas Elpiji 3 Kg atau gas melon bisa disalurkan kepada mereka yang berhak atau yang membutuhkan.

"Untuk pengawasannya, nanti kita bersama-sama dengan pihak terkait. Kalau untuk sanksi memang tidak ada, namun kita berharap agar teman -teman ASN itu bisa memahami kondisi masyarakat saat ini seperti apa," jelas Timotius.

"Dan harapan saya agar kedisiplinan teman-teman ASN tersebut nantinya bisa untuk menjadi langkah mengantisipasi kelangkaan gas Elpiji 3 Kg di Karanganyar," imbuhnya.

Sebelumnya Pemprov Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan surat edaran dan melarang ASN, di wilayah tersebut menggunakan LPG 3 Kg.

Aturan ini dibuat mengingat  Elpiji 3 Kg diperuntukkan masyarakat miskin. Sementara ASN dianggap tidak tergolong masyarakat miskin.

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno. (rud)

Editor : Damianus Bram
#asn #LPG 3 Kg #gas melon #pemkab karanganyar