RADARSOLO.COM - Pemkab Karanganyar resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 kg subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Apakah ada sanksi bagi yang melanggarnya?
Kebijakan larangan menggunakan LPG 3 kg bagi ASN itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan setelah adanya imbauan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menegaskan, ASN wajib beralih ke LPG nonsubsidi agar alokasi gas melon bisa tepat sasaran.
Yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak," ujar Timotius, Senin (10/2/2025).
Apakah Ada Sanksi bagi ASN yang Melanggar?
Meski aturan ini bersifat wajib, Timotius menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi khusus bagi ASN yang tetap menggunakan gas LPG 3 kg.
Namun, dia berharap kesadaran dan kedisiplinan para pegawai pemerintahan bisa membantu mengantisipasi kelangkaan LPG subsidi di Karanganyar.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan. Tidak ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Tapi kami harap mereka bisa memahami kondisi masyarakat saat ini dan mendukung kebijakan ini," tambahnya.
Kebijakan ini selaras dengan imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, yang mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Bukan untuk ASN yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
"Saya ingatkan kembali bahwa LPG 3 kg dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin. ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak berhak menggunakan gas bersubsidi ini," tegas Sumarno. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria