Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Karanganyar Keluarkan SE Bagi Usaha Pariwisata di Bulan Ramadhan, Ini Aturannya!

Rudi Hartono RS • Rabu, 5 Maret 2025 | 22:26 WIB
Suasana di Kemuning Sky Hills.
Suasana di Kemuning Sky Hills.

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13.2.4/32 yang berisi himbauan bagi pelaku usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menghormati masyarakat yang menjalankannya.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, SE ini berlaku untuk berbagai sektor usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, tempat hiburan malam, panti pijat, spa, hingga destinasi wisata.

Aturan Operasional Rumah Makan & Hiburan Malam

Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha selama bulan Ramadhan, di antaranya:

1. Rumah Makan dan Restoran

Wajib menggunakan tirai atau penutup selama siang hari untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.

2. Tempat Hiburan Malam

Hari Purnomo menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan, rumah makan, dan jasa makanan/minuman wajib menutup operasional selama dua hari di awal Ramadhan serta dua hari sebelum Idul Fitri.

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Lebaran

Selain mengatur usaha kuliner dan hiburan, Pemkab Karanganyar juga mengingatkan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan, terutama saat libur Lebaran 2025.

"Kami meminta pengelola wisata menerapkan sapta pesona dan standar usaha pariwisata, termasuk transparansi harga tiket masuk serta memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) atau praktik premanisme yang merugikan wisatawan," jelas Hari Purnomo.

Pemkab juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) guna mengantisipasi berbagai gangguan seperti parkir liar, pungli, aksi pak ogah, dan pedagang asongan yang meresahkan wisatawan.

"Kami ingin wisatawan yang datang ke Karanganyar merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (rud)

Editor : Damianus Bram
#surat edaran #usaha pariwisata #ramadhan #pemkab karanganyar