RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih menunggu hasil kajian tim serta salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menentukan nasib eks Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
Eks camat tersebut divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi BUMDes Berjo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, menyatakan bahwa Pemkab masih akan membantuk tim sebelum mengambil keputusan resmi terkait status Wahyu Agus Pramono.
"Kami masih menunggu tim dari Kabupaten dulu dan juga salinan putusan resmi dari pengadilan," ujar Nur Aini Farida, saat dikonfirmasi RadarSolo.com, Kamis (6/3/2025).
Pemkab Karanganyar memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum memutuskan sanksi administratif terhadap mantan camat tersebut.
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Wahyu Agus Pramono dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) siang.
Selain hukuman kurungan, Wahyu juga dikenai denda Rp 100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 266 juta, subsider 1 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Binsar Pantas Parmonongan Sihaloho di PN Tipikor Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang sebesar Rp 285 juta disita dan dirampas untuk negara.
"Majelis hakim menyatakan Wahyu Agus Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," jelas Hartanto.
Hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak Wahyu Agus Pramono.
Dengan vonis ini, mantan camat tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rud)
Editor : Damianus Bram