RADARSOLO.COM-Polres Karanganyar berhasil mengamankan PT, warga Klaten, yang diduga menjadi otak di balik penipuan dan penggelapan berkedok investasi arisan.
Penangkapan dilakukan Senin (10/3) malam, setelah adanya laporan dari kuasa hukum korban yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut Asri Purwanti, kuasa hukum para korban, terduga pelaku telah menjalankan praktik penipuan selama hampir setahun.
Skema yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan yang dikelola oleh PT.
"Korban diminta menyetorkan uang dengan iming-iming keuntungan besar. Namun setelah kami cek, pelaku tidak memiliki usaha apa pun. Kami duga investasi ini fiktif," terang Asri.
Sebelumnya, laporan terhadap PT telah dilayangkan ke beberapa institusi hukum di Solo, Boyolali, dan Klaten.
Tetapi baru Polres Karanganyar yang melakukan penangkapan.
"Laporan di Karanganyar baru berjalan tiga bulan, dan Alhamdulillah malam ini Polres Karanganyar berhasil menangkap terlapor. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku ditangkap di wilayah Juwiring, Klaten, dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar menggunakan ambulans milik Dokkes Polres Karanganyar.
"Iya, sudah kami amankan tadi. Ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono.
Polres Karanganyar memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono