Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bea Cukai Surakarta Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Karanganyar, Sita 724 Ribu Batang yang Nilainya Rp 1 Miliar

Rudi Hartono RS • Rabu, 12 Maret 2025 | 03:19 WIB
Tim Bea Cukai Surakarta mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal di Desa Kragan, Gondangrejo, Jumat (7/3/2025) malam. (Dokumentasi Kantor Bea Cukai Surakarta)
Tim Bea Cukai Surakarta mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal di Desa Kragan, Gondangrejo, Jumat (7/3/2025) malam. (Dokumentasi Kantor Bea Cukai Surakarta)

RADARSOLO.COM – Sebanyak 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,5 milar disita dari pengedar di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar pada Jumat (7/3/2025) malam. Penyitaan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Surakarta setelah melakukan penggerebegan dari pemiliknya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati menjelaskan, penyitaan ratusan ribu rokok ilegal tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal di lokasi tersebut. Mengetahui gelagat adanya penggrebekan, sejumlah pembeli rokok ilegal tersebut kabur.

Meski begitu, tim berhasil mengamankan penjualnya berinisial SDN. Barang bukti yang disita di lokasi sebanyak 16.200 batang rokok ilegal yang masih berada di mobil miliknya. Selanjutnya, petugas bea cukai juga melakukan pemeriksaan di tempat penimbunan milik SDN.

”Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, SDN kedapatan menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin) sejumlah 707.800 batang yang siap diedarkan atau dijual,” ujarnya, kemarin (11/3).

Satriyanto menambahkan, sebanyak 724.000 batang rokok ilegal tersebut senilai Rp Rp 1,091 miliar, sementara nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 550 juta. Adapun total nilai kerugian negara Rp 713 juta.

”Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman menambahkan, pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat melapor jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal.

”Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok ilegal merugikan negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #sigaret kretek mesin (skm) #Bea Cukai Surakarta #rokok ilegal #gondangrejo