RADARSOLO.COM-PT BPR BKK Tasikmadu (Perseroda) menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (12/3/2025).
Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila bersama Direktur PT BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi di Aula Kantor Kejari Karanganyar.
Menurut Didik, kerja sama ini bertujuan mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Baik dalam hal pertimbangan hukum, audit hukum, maupun upaya penyelamatan aset dan kekayaan daerah.
“Jadi kejaksaan nanti bisa memberikan pertimbangan hukum. Karena kejaksaan merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang nantinya dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit),” jelas Didik.
MoU ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan kewibawaan pemerintah melalui mekanisme negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, khususnya terhadap nasabah dengan kredit macet.
"Kami bisa meminta bantuan kejaksaan untuk memanggil nasabah yang bermasalah, terutama mereka yang mengalami kredit macet," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan tugas kejaksaan dalam mendukung perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD).
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki tugas untuk membantu pemerintah daerah dalam pendampingan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD yang merupakan perusahaan milik pemerintah setempat," tegasnya.
MoU ini diharapkan dapat membantu BPR BKK Tasikmadu dalam mengelola risiko hukum, mencegah potensi sengketa hukum.
Baca Juga: BPR BKK Tasikmadu Gandeng Kejari Karanganyar
Sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono