Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terbukti Terima Gratifikasi, Camat Ngargoyoso Nonaktif Terima Putusan 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Ini Sikap Kejari Karanganyar

Rudi Hartono RS • Kamis, 13 Maret 2025 | 20:15 WIB
Sidang putusan kasus gratifikasi korupsi BUMDes Berjo dengan terdakwa Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sidang putusan kasus gratifikasi korupsi BUMDes Berjo dengan terdakwa Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Terdakwa kasus gratifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar yang merupakan Camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Di mana dlam sidang yang digelar pada Rabu (5/3/2025) lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.

Wahyu Agus divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.

"Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau banding," ujar kuasa hukum terdakwa dari Adibrata & Co, Lilik Hendro Nugroho saat dihubungi Radarsolo.com, Kamis (14/3/2025).

Lilik menjelaskan, surat putusan yang sebelumnya sudah diterima terdakwa, saat ini sudah diserahkan ke pemerintah Kabupaten Kabupaten Karanganyar.

Hal itu terkait statusnya sebagai pparatur sipil negera (ASN).

"Kemarin (Rabu,Red) itu kan hari terakhir untuk pengajuan apakah banding atau tidak. Dan kami memilih untuk tidak banding. Untuk selanjutnya nanti kami akan memperjuangkan hak dari klien kami sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim, karena ada beberapa putusan yang menjadi hak dari klien kami," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidsus Hartanto mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Lantaran putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya salah satu pertimbangan tidak mengajukan banding karena vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dan kami menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," terangnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#BUMDes Berjo #ngargoyoso #banding #karanganyar #pengadilan tipikor semarang #gratifikasi #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Kejari Karanganyar