RADARSOLO.COM – Kecurangan PT KMR, perusahaan asal Desa, Jetis, Karanganyar, yang memproduksi minyak goreng subsidi MinyaKita tak main-main.
Perusahaan itu melakukan pengurangan atau menyunat volume isi MinyaKita dengan kemasan tutup kuning mencapai 35 mililiter hingga 50 mililiter per botol.
Padahal tiap botol minyak goreng itu berisi sekitar 950 mililiter hingga 960 mililiter.
Hal itu diketahui setelah Tim Satgas Pangan Polda Jateng bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Direktorat Metrologi, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Regional II Yogyakarta melakukan pengecekan atas hasil temuan kemasan minyak goreng Minyakita di PT KMR.
“Dari hasil sampling yang kami lakukan, rata-rata tiap botol isi atau volume ada kekurangan sekitar 35 mililiter sampai 50 mililiter,” ungkap Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman.
Dijelaskan Arif, PT KMR memproduksi minyak goreng MinyaKita dalam dua jenis kemasan. Yakni dengan tutup botol warna hijau dan kuning.
Dalam sehari, perusahaan itu memproduksi sekitar 850.000 liter minyak goreng, baik dalam kemasan tutup kuning maupun tutup hijau.
“Sehari bisa memproduksi 150.000 liter minyak goreng dengan kemasan botol tutup kuning. Kemudian untuk kemasan tutup hijau, produksinya sebanyak 700.000 liter,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Metrologi Dimas Seto mengakui, dari hasil sampling yang dilakukan, memang ada ketidakstandaran ukuran volume.
“Dari sampel, memang dari hasil pengujiannya di bawah standar. Atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label,” tandas Dimas. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria