Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Transaksi Ganja Online, Pasutri di Karanganyar Ditangkap di Indekos Kawasan Ngringo

Rudi Hartono RS • Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
Suami-istri tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap anggota Polres Karanganyar.
Suami-istri tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap anggota Polres Karanganyar.

RADARSOLO.COM-Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua orang yang diduga pasangan suami istri (pasutri) karena kepemilikan narkotika jenis ganja.

Keduanya ditangkap di rumah indekos di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Sulis Setyawan menjelaskan, dua tersangka yang diamankan adalah MG, 29, pria asal Desa Mlokomanis, Ngadirojo, Wonogiri, serta ADC, 23, wanita asal Plosorejo, Matesih, Karanganyar.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam indekos tersebut.

Tim Satnarkoba Polres Karanganyar kemudian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 1 gram ganja yang disimpan di dalam plastik klip, kemudian dibalut dengan lakban coklat," ujar Sulis.

Atas temuan tersebut, MG dan ADC langsung diamankan ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online.

"Modusnya melalui pemesanan online. Setelah barang sampai, mereka menyimpannya di kos," tambah Sulis.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Pengajian Sukoharjo yang Terguling di Pracimantoro, Hindari Genset

Mereka terancam hukumanmaksimal 12 tahun penjara. (rud/wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #ganja #polres karanganyar #pasutri #ngringo #indekos