RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi meluncurkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Rabu (19/3/2025).
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar Rober Christanto dan Wakil Bupati Adhe Eliana di Pendopo Raden Mas Said, dihadapan perwakilan wajib pajak serta jajaran Forkopimda dan kepala desa se-Kabupaten Karanganyar.
Meski memberikan manfaat besar bagi masyarakat, program ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp 2 hingga Rp 4 miliar per tahun.
Syarat Warga yang Dapat Pembebasan PBB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Mulato, menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki luas tanah maksimal 200 meter persegi
- Ber-KTP Karanganyar
- Hanya berlaku untuk satu bidang tanah atau satu SPPT PBB per orang
"Jadi, program ini khusus untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Mereka yang tercatat di DTKS dan memiliki tanah tidak lebih dari 200 meter persegi bisa mendapatkan pembebasan PBB," ujar Kurniadi.
Program ini merupakan bagian dari tujuh program unggulan pasangan Bupati Rober Christanto - Adhe Eliana dalam periode 2025-2030.
Selain pembebasan PBB, program unggulan ini juga mencakup pengobatan gratis, pendidikan gratis, hingga penyaluran sembako murah, yang bisa diakses warga hanya dengan KTP Karanganyar.
"Pembebasan PBB-P2 ini menjadi bagian dari visi dan misi kami lima tahun ke depan. Kami ingin menciptakan Karanganyar yang lebih adil dan berdaya. Mari sesarengan mbangun Karanganyar!" kata Bupati Rober dalam sambutannya.
Meskipun Pemkab akan kehilangan pemasukan dari sektor pajak ini, diharapkan dampak positifnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (rud)
Editor : Damianus Bram