Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Tuntutan Berat! Mantan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Terancam 9 Tahun Penjara

Rudi Hartono RS • Jumat, 21 Maret 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim.

RADARSOLO.COM-Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Terdakwa Agung Sutrisno (AS) yang merupakan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa AS juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat (21/3/2025).

Agung Sutrisno juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,4 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Agung Sutrisni.

Apabila hartanya tidak mencukupi, maka Agung Sutrisno dikenai pidana tambahan berupa penjara empat tahun enam bulan.

Namun begitu, Agung Sutrisni tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) sebagaimana dakwaan primer.

Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Margono Mulyo (MRG) yang diketahui merupakan penjaga loket  lokasi wisata milik BUMDes Berjo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Margono Mulyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta.

Baca Juga: Keluarga Mendiang Kim Sae Ron Buka Suara Soal Rumor Sang Aktris Telah Menikah hingga Aborsi: Tak Pernah Dengar

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita harta bendanya.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Hartanto. (rud/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#BUMDes Berjo #margono mulyo #karanganyar #agung sutrisno #tuntutan #pengawas #korupsi