RADARSOLO.COM-Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Terdakwa Agung Sutrisno (AS) yang merupakan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Terdakwa AS juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat (21/3/2025).
Agung Sutrisno juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,4 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Agung Sutrisni.
Apabila hartanya tidak mencukupi, maka Agung Sutrisno dikenai pidana tambahan berupa penjara empat tahun enam bulan.
Namun begitu, Agung Sutrisni tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) sebagaimana dakwaan primer.
Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal tersebut.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Margono Mulyo (MRG) yang diketahui merupakan penjaga loket lokasi wisata milik BUMDes Berjo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Margono Mulyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita harta bendanya.
Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Hartanto. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono