Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kades Papahan, Karanganyar Resmi Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Penggantinya

Rudi Hartono RS • Jumat, 21 Maret 2025 | 21:40 WIB
Penyerahan SK Pemberhentian terhadap Kepala Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, di Aula Kantor Dispermades Karanganyar, Jumat (21/3/2025).
Penyerahan SK Pemberhentian terhadap Kepala Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, di Aula Kantor Dispermades Karanganyar, Jumat (21/3/2025).

RADARSOLO.COM – Kepala Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Sadono, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut dilakukan atas dasar kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Tri Sadono diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Papahan sejak tahun 2019 dan baru menjalani satu periode kepemimpinan.

Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar pada Februari 2025 lalu.

Kepala Dispermades Sundoro Budi Karyanto, melalui  Kepala Bidang Aparatur Pemerintah Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan, menjelaskan bahwa proses administrasi sudah ditindaklanjuti, dan pada 21 Maret 2025, pemerintah resmi mengeluarkan surat pemberhentian Tri Sadono.

“Surat keputusan pemberhentian sudah diserahkan. Untuk sementara, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, yaitu Jalu Setio Bintoro, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Tasikmadu,” terang Anung saat dikonfirmasi.

Anung menambahkan, seharusnya masa jabatan Tri Sadono masih berlangsung hingga dua tahun ke depan. Namun, karena alasan kesehatan, dirinya mengajukan pengunduran diri. Alhasi proses pengunduran diri tetap diproses sesuai aturan.

“Dengan pemberhentian ini, maka seluruh hak yang melekat pada jabatan kepala desa juga otomatis gugur, termasuk gaji dan hak atas tanah bengkok garapan,” jelasnya.

Penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Papahan tetap berjalan optimal sambil menunggu adanya kepala desa definitif melalui pemilihan. (rud)

Editor : Damianus Bram
#desa papahan #mengundurkan diri #Dispermades Karanganyar #Tri Sadono #kades papahan