RADARSOLO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Karanganyar, Senin (21/4/2025).
Dalam putusannya, kedua terdakwa yakni Deni Susilo dan Sandra Mariatun dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 8 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Hartanto mengatakan, terdakwa Deni Susilo yang merupakan Wakil Direktur Bank Karanganyar divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Sandra Mariatun yang merupakan pejabat salah satu BPR syariah di Solo dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan subsider lima bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
”Vonis hakim telah mempertimbangkan secara adil kerugian negara dan peran masing-masing terdakwa. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pesan tegas bahwa siapapun yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi yang berdampak pada keuangan negara, pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” terang Hartanto.
Hartanto menambahkan, selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap kedua terdakwa yang mengganti uang kerugian negara yang diduga sebelumnya telah dikorupsi.
”Untuk Sandra uang penggantinya Rp 1,4 miliar subsider dua tahun kurungan penjara dan untuk Deni Susilo Rp 226,9 juta,” ungkap Hartanto.
Hartanto menegaskan, proses hukum kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kejaksaan akan terus mengawal penyelesaian perkara ini hingga tuntas.
Terkait sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam vonis tersebut, dia mengungkapkan, belum membuat keputusan.
”Apakah mengajukan banding atau pikir-pikir sampai saat ini JPU belum mengambil keputusan,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras