RADARSOLO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan tim kuasa hukum terdakwa dua terdakwa kasus korupsi di Bank Karanganyar yakni Deni Susilo dan Sandra Mariatun masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dibacakan pada Senin (21/4/2025) lalu.
Seperti diketahui, Deni Susilo yang menjabat Wakil Direktur Bank Karanganyar divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Sandra Mariatun yang merupakan pejabat salah satu BPR syariah di Kota Solo divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
JPU Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla menyampaikan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dan akan pelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut. Karena terdapat hal-hal tuntutan kami yang berbeda dengan putusan majelis hakim," terang Hartanto.
Sementara itu kuasa hukum Deni Susilo, yakni Subandi menjelaskan, meskipun sudah mengetahui putusan dari majelis hakim, pihaknya akan mendiskusikan dengan klien mereka sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Nanti setelah tujuh hari kedepan setalah pembacaan putusan.
"Kami menghargai putusan majelis hakim, akan tetapi karena saat ini kami belum menerima putusan tersebut, kami masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak," teranganya.
Menurut Subandi, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Lantaran apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut juga diketahui oleh direktur utama di PUD Bank Karanganyar.
"Klien saya itu tidak bekerja sendiri, akan tetapi di dalam sistem di perbankan tersebut, juga ada direktur utamanya. Dan beberapa fakta di persidangan juga telah disebutkan oleh sejumlah saksi," pungkasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras