RADARSOLO.COM - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar yang merugikan negara miliaran rupiah menerima vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/4/2025) siang.
Keduanya adalah Agung Sutrisno, mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Kemudian Margono, penjaga loket wisata Air Terjun Jumog yang dikelola oleh BUMDes Berjo, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 258 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan 6 bulan penjara.
Sidang putusan tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan warga Desa Berjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan, tuntutan terhadap Agung Sutrisno sebelumnya adalah 9 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
"Margono divonis 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, dan Agung Sutrisno di vonis 6 tahun Denda Rp 200 juta subsider enam bulan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun," terangnya.
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan senilai Rp 250 juta dari teman wanita Agung Sutrisno, serta beberapa unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Uang hasil pengelolaan BUMDes diduga disalahgunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim menilai bahwa vonis terhadap Agung Sutrisno lebih berat karena perannya yang dominan dalam praktik korupsi serta jumlah kerugian negara yang jauh lebih besar dibanding terdakwa Margono.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana desa dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. (rud/adi)
Editor : Adi Pras