Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hibah 20 Ekor Sapi Dikorupsi Oknum Kelompok Ternak di Jaten Karanganyar, Kerugian Negara Ratusan Juta: Begini Modusnya

Rudi Hartono RS • Jumat, 25 April 2025 | 21:38 WIB
Kandang sapi yang dikorupsi oknum kelompok ternak di Sroyo, Jaten, Karanganyar terlihat mangkrak. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kandang sapi yang dikorupsi oknum kelompok ternak di Sroyo, Jaten, Karanganyar terlihat mangkrak. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Polres Karanganyar tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kelompok ternak “Maju Terus”.

Hibah senilai Rp 269,5 juta ini diduga disalahgunakan oleh tersangka berinisial TM, 42, warga Dukuh Kasak, Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.

“Tersangka TM merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak ‘Maju Terus’ agar seolah-olah telah aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok tersebut baru dibentuk pada 2021 untuk keperluan pengajuan bantuan,” jelas Bondan, Jumat (25/4/2025).

Tidak hanya itu, TM juga diduga menyembunyikan fakta bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok telah mengundurkan diri sebelum proses verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

Informasi tersebut tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga kelompok dinyatakan layak menerima hibah.

Setelah menerima bantuan berupa 20 ekor sapi, TM diketahui menjual 11 ekor dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa izin Dinas Pertanian.

Bahkan dua ekor sapu lainnya mati akibat tidak dirawat.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap kinerja ekonomi karena terganggunya program pemberdayaan peternak.

“Modus seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak kepercayaan terhadap program bantuan pemerintah yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah kasatreskrim.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat legalitas, dan bukti transaksi jual-beli sapi.

Penyidikan terhadap tersangka TM dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #polres karanganyar #jaten #Hibah #Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto #sapi #korupsi