RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil menggagalkan upaya peredaran pupuk subsidi ilegal yang dilakukan oleh dua pria berinisial S, 50; dan K alias H.K,69.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten Karanganyar pada Rabu (23/4/2025).
Saat itu petugas mendapati sebuah kendaraan yang mencurigakan dan menghentikannya untuk pemeriksaan.
Mobil Daihatsu Grandmax yang dikemudikan oleh S tersebut terbukti membawa pupuk bersubsidi pemerintah yang tidak diperuntukkan untuk dijual bebas.
Dari dalam kendaraan, polisi menemukan total 20 sak pupuk subsidi, terdiri dari 5 sak pupuk jenis Phonska dan 15 sak pupuk jenis Urea. Setiap sak diketahui memiliki berat 50 kilogram.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan K alias H.K, yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan pupuk subsidi itu dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang. Pupuk tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Karanganyar,” terang Bondan, dalam rilis yang disampaikan Sabtu (26/4/2025) siang.
Kasat menegaskan, kedua pelaku tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menurut regulasi, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan oleh pihak resmi seperti Holding BUMN Pupuk, distributor resmi, atau pengecer yang terdaftar dan berada dalam jaringan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
“Baik S selaku sopir maupun K alias H.K selaku pemilik barang, bukanlah bagian dari lembaga atau badan usaha resmi yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. Maka, aktivitas mereka tergolong sebagai penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Sementara itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polres Karanganyar menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara dan petani. (rud/adi)
Editor : Adi Pras