Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi di Jaten Karanganyar Senilai Rp 269 Juta Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Rudi Hartono RS • Selasa, 29 April 2025 | 19:03 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto beberkan perkembangan kasus korupsi hibah 20 sapi di Jaten senilai Rp 269 juta, Selasa (29/4/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto beberkan perkembangan kasus korupsi hibah 20 sapi di Jaten senilai Rp 269 juta, Selasa (29/4/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Kasus dugaan korupsi bantuan hibah sapi yang menyeret nama TM, warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, terus menjadi sorotan publik.

Meski status TM telah naik menjadi tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Hibah sapi tersebut berasal dari program aspirasi salah satu anggota DPR RI yang diperuntukkan bagi kelompok-kelompok peternak di Karanganyar.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga kuat terjadi penyimpangan, mulai dari pengalihan penerima hingga manipulasi laporan penggunaan bantuan.

Berdasarkan informasi dari penyidik, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ketua kelompok tani, dan penerima bantuan.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara.

“Saat ini belum dilakukan penahanan dan kami berupaya memenuhi kekurangan petunjuk untuk melengkapi berkas,” ujarnya, Selasa (29/5/2025).

Diungkapkan kapolres, penetapan tersangka TM dilakukan setelah adanya audit kerugian negara akibat penyelewengan hibah sapi tersebut.

Akibatnya, sapi bantuan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu mengakibatkan kerugian negara Rp 269 juta.

“Dari hasil audit sementara memang ada kerugian negara dan terindikasi melanggar uu tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3," ungkapnya.

Lebih lanjut Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi penambahan tersangka.

“Sudah kita tangani, audit kerugian negaranya sudah keluar, dan kita sudah menetapkan tersangka. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” pungkasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #dpr ri #jaten #Hibah #Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto #sapi #aspirasi #korupsi